Kurikulum & Spesifikasi Pelatihan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur
Masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dibatasi secara periodik (5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal) dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Pelatihan ini memandu pimpinan pengelola gedung menyusun Rencana Kerja Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung (RKPPBG), mengorganisir log book pencatatan kerusakan, mengelola tim teknisi in-house, dan menyiapkan dokumen administrasi serta teknis resertifikasi SLF tepat waktu tanpa kendala birokrasi. Pelatihan dan sertifikasi ini diselenggarakan secara berkala untuk memenuhi standar kompetensi dan kelaikan operasi pada eksplorasi migas, panas bumi (geothermal), pertambangan mineral, dan pemboran air tanah dalam di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.